Pengertian pengantar hukum indonesia
•
Pengantar atau introduction atau inleiding
artinya memperkenalkan secara umum, sehingga diperoleh gambaran menyeluruh
dari ruang lingkup permasalahan secara garis besar. Pengantar bersifat meluas
tetapi tidak mendalam.
Pengantar hukum Indonesia adalah mengantarkan atau memperkenalkan
hokum yang berlaku saat ini di indonesia
Pengertian norma atau kaidah
Manusia sebagai makhluk sosial secara kodrati tidak bisa
hidup sendiri tanpa hubungan dan kerjasama dengan orang lain. Dalam proses
hubungan menjalani kehidupan di dalam masyarakat yang teratur, manusia sebagai
anggota masyarakat harus mentaati kaidah-kaidah, norma-norma dan
peraturan-peraturan yang ada agar proses hubungan tersebut berjalan dengan
tertib, lancar dan seimbang.
• Norma
atau kaidah adalah petunjuk hidup bagi manusia mengenai bagaimana seharusnya
bertingkah laku, tidak bertingkah laku, berbuat dan tidak berbuat di dalam
masyarakat.
• Menurut
Soerjono Soekanto dan Purnadi Purbacaraka dalam bukunya Perihal Kaidah hukum,
mengatakan:
Kaidah
adalah patokan atau ukuran ataupun pedoman bertingkah laku/berprilaku atau
bersikap tindak dalam masyarakat, dalam hidup.
Pada
hakekatnya kaidah merupakan perumusan suatu pandangan mengenai perilaku, atau
sikap tindak dalam hidup, misalnya siapa yang meminjam sesuatu harus
mengembalikan.
Hakikat kaidah atau norma
• Pada
hakikatnya norma mempunyai dua sisi sebagai berikut yaitu:
1. Perintah,
yaitu keharusan bagi seseorang untuk berbuat sesuatu, oleh karena akibatnya dipandang baik.
2. Larangan,
yaitu keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu, oleh karena
akibatnya dipandang tidak baik.
• Fungsi
norma yaitu memberikan petunjuk kepada manusia mengenai bagaimana seseorang
harus bertindak dalam masyarakat, serta perbuatan mana yang harus dijalankan
dan yang harus dihindari.
• Setiap
norma atau kaidah mempunyai dua aspek yaitu:
1.
Aspek hidup pribadi seperti kaidah kepercayaan untuk mencapai kesucian hidup
pribadi dan kaidah kesusilaan (moral, etik) tertuju pada kebasikan hidup
pribadi atau kebersihan hati nurani dan akhlak.
2.
Aspek hidup antar pribadi seperti kaidah sopan santun untuk keselarasan hidup
bersama dan kaidah hukum yang ditujukan kepada kedamaian hidup bersama.
Pengertian hukum
• Prof.
Mr. E.M. Meyers
Dalam
bukunya yang berjudul “De Algemene Begrippen Van Het Burgelijk Recht”.
menjelaskan bahwa: Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan
kesusilaan , ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat yang
menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya.
• Leon
Duguit
Hukum adalah
aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya
pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari
kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap
orang yang melakukan pelanggaran itu.
• Imanuel
Kant
Hukum
ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang
satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain,
menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
• S.M.
Amin, SH
Dalam
bukunya yang berjudul “Bertamasya Ke Alam Hukum” mengatakan bahwa: Hukum
adalah kumpulan-kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi
dan tujuannya adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga
keamanan dan ketertiban terpelihara.
• J.C.T.
Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH.
Dalam
bukunya yang berjudul Pelajaran Hukum Indonesia, memberikan definisi:
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan kaidah
tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan
resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat
diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
• M.H.
Tirtaatmidjaja, SH.
Dalam
bukunya “Pokok-Pokok Hukum Perniagaan”, ditegaskan bahwa Hukum adalah
semua aturan (norma) yang harus diturut dengan tingkah laku, tindakan-tindakan
dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian…
Ciri ciri hukum
Untuk dapat mengenal hukum kita harus dapat mengenal
ciri-ciri hukum.
Ciri-ciri
hukum yaitu:
- Adanya perintah dan/atau larangan.
- Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang.
Dari
ciri-ciri hukum tersebut maka dapat dikatakan bahwa dengan adanya perintah dan
larangan tersebut maka didalam hukum itu ada norma/kaidah. Sedangkan perintah
dan larangan itu supaya dipatuhi maka didalam hukum itu harus disertai dengan sanksi.
Sifat
Hukum
Sebagaimana
dijelaskan di atas hukum itu di dalamnya mengandung norma dan sanksi. Oleh
karena itu hukum memiliki sifat mengatur dan sifat memaksa.
Tujuan hukum
• Menciptakan
keseimbangan hubungan serta menyelenggarakan tata dalam masyarakat.
• Menjamin
kepastian hukum dalam masyarakat.
• Menegakan
keadilan.
Ø Prof.
Subekti, SH.
Mengatakan
bahwa tujuan hukum itu mengabdi pada tujuan negara yang dalam pokoknya ialah:
mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.
Ø Prof.
Van Apeldoorn
Mengatakan
bahwa tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.
Ø Teori Etis
Tujuan
hukum semata-mata menghendaki keadilan. Menurut teori etis, isi hukum
semata-mata harus ditentukan oleh kesadaran etis kita mengenai apa yang adil
dan apa yang tidak adil.
Ø Geny
Mengatakan
bahwa hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan. Sebagai unsur
keadilan disebukannya yaitu kepentingan daya guna dan kemanfaatan.
Ø Betham
(teori utilitis)
menyatakan
bahwa hukum bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi
orang.
Ø Prof.
J. Van Kan.
Hukum
bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan
itu tidak dapat diganggu.
Sumber-sumber hukum
Sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan
aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat mengikat dan memaksa yakni
aturan-aturan yang apabila dilanggarnya dapat mengakibatkan sanksi yang tegas
bagi pelanggarnya.
Sumber hukum dapat dilihat dari dua segi yaitu:
- Sumber hukum material yaitu keseluruhan ketentuan yang menentukan isi dan jiwa hukum atau kesadaran hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi dan jiwa hukum.
Sumber
hukum ini dapat dilihat dari pelbagai sudut misalnya:
• Seorang
ahli ekonomi akan mengatakan, bahwa kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah
yang menentukan hukum.
• Seorang
ahli Sosiologi akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum itu adalah
peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.
Macam-macam sumber hukum materiil antara lain: Perasaan
hukum seseorang atau pendapat umum, agama, kebiasaan dan politik hukum dari
pemerintah.
b. Sumber hukum
formal yaitu sumber hukum yang menentukan perwujudan bentuk dari isi
hukum material atau tempat dimana kita dapat mengenal dan menemukan hukum.
q Macam-Macam
Sumber Hukum Formal.
a. Undang-Undang
b.Kebiasaan
c.
Yurisfrudensi
d.Traktat
e.Doktrin
• Undang-Undang
(Statute).
Undang-undang
adalah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan yang bersifat mengikat,
serta diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
Menurut
Buys undang-undang mempunyai dua pengertian, yaitu:
a. Undang-undang
dalam arti formil adalah setiap peraturan yang dibuat oleh alat
pengundang-undang yang isinya mengikat umum dan oleh karena bentuknya disebut
sebagai undang-undang.
Contoh;
undang-undang yang dibuat berdasarkan ketentuan pasal 5 ayat (1) UUD 1945.
Berakhirnya kekuatan berlakunya suatu undang-undang
a. Jika waktu berlakunya yang telah ditentukan oleh
undang-undang itu sudah lampau.
b. Keadaaan atau hal mana undang-undang itu dibuat, sudah
tidak ada lagi.
C. Undang-undang itu dengan tegas dicabut oleh instansi yang
membuatnya atau instansi yang lebih tinggi.
d. Telah diundangkan undang-undang baru yang isinya
bertentangan dengan undang-undang yang berlaku
politik
hukum
Politik
hukum Indonesia adalah kebijakan atau disebut dengan bahasa asing policy dari
penguasa negara RI mengenai hukum yang berlaku di negara Indonesia
• Teuku
Mohamad Radhie
Politik
hukum hendak diartikan sebagai pernyataan kehendak penguasa negara mengenai hukum
yang berlaku di wilayahnya serta mengenai kearah mana hukum itu hendak
dikembangkan.
Kesimpulan
Politik hukum Indonesia adalah:
- Kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk, maupun isi dari hukum yang akan dibentuk.
- Mengenai nilai-nilai, penentuannya, pengembangannya dan pemberian bentuk lainnya.
Di dalam UUD 1945 tidak ada satu pasal pun yang secara tersura mengatur tentang npolitik
hukum Indonesia akan tetapi secara tersirat dapat kita temukan
Pembinaan hukum
nasional
Setelah mempelajari asas-asas hukum yang hidup di kalangan
masyarakat Indonesia dan mengadakan rapat dengan orang-orang terkemuka dan
pelbagai lapisan masyarakat maka lembaga pembinaan hukum nasional telah
berhasil merumuskan dasar-dasar dan
asas-asas tata hukum nasional sebagai berikut:
1.Dasar pokok hukum nasional RI adalah Pancasila
.2.Hukum nasional bersifat:
a.
pengayoman
b.
gotong royong
c.
kekeluargaan
d.
toleransi
e. anti
kolonialisme, imperalisme, dan feodalisme.
3. Semua hukum sebanyak mungkin diberi bentuk tertulis.
4. Selain hukum tertulis diakui berlaku hukum tidak
tertulis.
5. Hakim membimbing perkembangan hukum tidak tertulis kearah
keseragaman hukum yang seluas-luasnya dan dalam hukum kekeluargaan ke arah
sistem parental.
6. Hukum tertulis mengenai bidang hukum tertentu sedapat mungkin
dihimpun dalam bentuk kodifikasi (hukum perdata, hukum pidana, hukum dagang,
hukum acara perdata dan hukum acara pidana).
7. Untuk membangun masyarakat sosial Indonesia diusahakan
unifikasi hukum.
8. Dalam perkara pidana:
a. hakim berwenang sekaligus
memutuskan aspek perdatanya, baik karena jabatanya maupun atas tuntutan para
pihak yang berwenang.
b. hakim berwenang
mengambil tindakan yang dipandang patut dan adil di samping atau tanpa pidana.
9. Sifat pidana harus memberikan pendidikan kepada terhukum
untuk menjadi warga yang bermanfaat bagi masyarakat.
10. Dalam bidang hukum acara perdata diadakan jaminan supaya
peradilan berjalan sederhana, cepat dan murah.
(sekarang diatur dalam pasal 14
ayat (2) UU no 4 Tahun 2004.
11. Dalam bidang hukum acara pidana diadakan
ketentuan-ketentuan yang merupakan jaminan untuk mencegah:
a. seseorang tanpa dasar hukum yang cukup kuat ditahan atau
lebih lama dari yang diperlukan.
b. penggeledahan, penyitaan dan pembukaan surat-surat
dilakukan sewenang-wenag
Ciri-ciri hukum modern adalah:
- Konsentris artinya adanya satu tangan yang mengatur/membuat (yaitu badan pengundang-undang)
- Konvergern artinya hukum Indonesia bersifat terbuka terhadap perubahan dan perkembangan.
Tertulis yaitu untuk menjamin kepastian hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar