Senin, 03 Juni 2013

PENGANTAR HUKUM INDONESIA




Pengertian pengantar hukum indonesia

            Pengantar atau introduction atau inleiding artinya memperkenalkan secara umum, sehingga diperoleh gambaran menyeluruh dari ruang lingkup permasalahan secara garis besar. Pengantar bersifat meluas tetapi tidak mendalam.
Pengantar hukum Indonesia adalah mengantarkan atau memperkenalkan hokum yang berlaku saat ini di indonesia
Pengertian norma atau kaidah
Manusia sebagai makhluk sosial secara kodrati tidak bisa hidup sendiri tanpa hubungan dan kerjasama dengan orang lain. Dalam proses hubungan menjalani kehidupan di dalam masyarakat yang teratur, manusia sebagai anggota masyarakat harus mentaati kaidah-kaidah, norma-norma dan peraturan-peraturan yang ada agar proses hubungan tersebut berjalan dengan tertib, lancar dan seimbang.
       Norma atau kaidah adalah petunjuk hidup bagi manusia mengenai bagaimana seharusnya bertingkah laku, tidak bertingkah laku, berbuat dan tidak berbuat di dalam masyarakat.
       Menurut Soerjono Soekanto dan Purnadi Purbacaraka dalam bukunya Perihal Kaidah hukum, mengatakan:
                Kaidah adalah patokan atau ukuran ataupun pedoman bertingkah laku/berprilaku atau bersikap tindak dalam masyarakat, dalam hidup.
                Pada hakekatnya kaidah merupakan perumusan suatu pandangan mengenai perilaku, atau sikap tindak dalam hidup, misalnya siapa yang meminjam sesuatu harus mengembalikan.

Hakikat kaidah atau norma

       Pada hakikatnya norma mempunyai dua sisi sebagai berikut yaitu:
                1. Perintah, yaitu keharusan bagi seseorang untuk berbuat sesuatu,  oleh karena akibatnya dipandang baik.
                2. Larangan, yaitu keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu, oleh karena akibatnya dipandang tidak baik.
       Fungsi norma yaitu memberikan petunjuk kepada manusia mengenai bagaimana seseorang harus bertindak dalam masyarakat, serta perbuatan mana yang harus dijalankan dan yang harus dihindari.
       Setiap norma atau kaidah mempunyai dua aspek yaitu:
                1. Aspek hidup pribadi seperti kaidah kepercayaan untuk mencapai kesucian hidup pribadi dan kaidah kesusilaan (moral, etik) tertuju pada kebasikan hidup pribadi atau kebersihan hati nurani dan akhlak.
                2. Aspek hidup antar pribadi seperti kaidah sopan santun untuk keselarasan hidup bersama dan kaidah hukum yang ditujukan kepada kedamaian hidup bersama.

Pengertian hukum

       Prof. Mr. E.M. Meyers
                Dalam bukunya yang berjudul “De Algemene Begrippen Van Het Burgelijk Recht”. menjelaskan bahwa: Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan , ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat yang menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya.
       Leon Duguit
                Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
       Imanuel Kant
                Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
       S.M. Amin, SH
                Dalam bukunya yang berjudul “Bertamasya Ke Alam Hukum” mengatakan bahwa: Hukum adalah kumpulan-kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi dan tujuannya adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
       J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH.
                Dalam bukunya yang berjudul Pelajaran Hukum Indonesia, memberikan definisi: Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan kaidah tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
       M.H. Tirtaatmidjaja, SH.
                Dalam bukunya “Pokok-Pokok Hukum Perniagaan”, ditegaskan bahwa Hukum adalah semua aturan (norma) yang harus diturut dengan tingkah laku, tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian…
Ciri ciri hukum
Untuk dapat mengenal hukum kita harus dapat mengenal ciri-ciri hukum.
                Ciri-ciri hukum yaitu:
  1. Adanya perintah dan/atau larangan.
  2. Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang.
                Dari ciri-ciri hukum tersebut maka dapat dikatakan bahwa dengan adanya perintah dan larangan tersebut maka didalam hukum itu ada norma/kaidah. Sedangkan perintah dan larangan itu supaya dipatuhi maka didalam hukum itu harus disertai dengan sanksi.

Sifat Hukum
                Sebagaimana dijelaskan di atas hukum itu di dalamnya mengandung norma dan sanksi. Oleh karena itu hukum memiliki sifat mengatur dan sifat memaksa.

Tujuan hukum
       Menciptakan keseimbangan hubungan serta menyelenggarakan tata dalam masyarakat.
       Menjamin kepastian hukum dalam masyarakat.
       Menegakan keadilan.
Ø  Prof. Subekti, SH.
                Mengatakan bahwa tujuan hukum itu mengabdi pada tujuan negara yang dalam pokoknya ialah: mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.
Ø  Prof. Van Apeldoorn
                Mengatakan bahwa tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.
Ø  Teori  Etis
                Tujuan hukum semata-mata menghendaki keadilan. Menurut teori etis, isi hukum semata-mata harus ditentukan oleh kesadaran etis kita mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil.
Ø  Geny
                Mengatakan bahwa hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan. Sebagai unsur keadilan disebukannya yaitu kepentingan daya guna dan kemanfaatan.
Ø  Betham (teori utilitis)
                menyatakan bahwa hukum bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang.
Ø  Prof. J. Van Kan.
                Hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.
Sumber-sumber hukum
Sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat mengikat dan memaksa yakni aturan-aturan yang apabila dilanggarnya dapat mengakibatkan sanksi yang tegas bagi pelanggarnya.
Sumber hukum dapat dilihat dari dua segi yaitu:
  1. Sumber hukum material yaitu keseluruhan ketentuan yang menentukan isi dan jiwa hukum atau kesadaran hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi dan jiwa hukum.
                Sumber hukum ini dapat dilihat dari pelbagai sudut misalnya:
       Seorang ahli ekonomi akan mengatakan, bahwa kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menentukan hukum.
       Seorang ahli Sosiologi akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum itu adalah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.
Macam-macam sumber hukum materiil antara lain: Perasaan hukum seseorang atau pendapat umum, agama, kebiasaan dan politik hukum dari pemerintah.

b. Sumber hukum formal yaitu sumber hukum yang menentukan perwujudan bentuk dari isi hukum material atau tempat dimana kita dapat mengenal dan menemukan hukum.
q  Macam-Macam Sumber Hukum Formal.
a. Undang-Undang
 b.Kebiasaan
        c. Yurisfrudensi
        d.Traktat
        e.Doktrin

       Undang-Undang (Statute).
                Undang-undang adalah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan yang bersifat mengikat, serta diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
                Menurut Buys undang-undang mempunyai dua pengertian, yaitu:
                a. Undang-undang dalam arti formil adalah setiap peraturan yang dibuat oleh alat pengundang-undang yang isinya mengikat umum dan oleh karena bentuknya disebut sebagai undang-undang.
                                Contoh; undang-undang yang dibuat berdasarkan ketentuan pasal 5 ayat (1) UUD 1945.

            Berakhirnya kekuatan berlakunya suatu undang-undang

a. Jika waktu berlakunya yang telah ditentukan oleh undang-undang itu sudah lampau.
b. Keadaaan atau hal mana undang-undang itu dibuat, sudah tidak ada lagi.
C. Undang-undang itu dengan tegas dicabut oleh instansi yang membuatnya atau instansi yang lebih tinggi.
d. Telah diundangkan undang-undang baru yang isinya bertentangan dengan undang-undang yang berlaku

            politik hukum
                Politik hukum Indonesia adalah kebijakan atau disebut dengan bahasa asing policy dari penguasa negara RI mengenai hukum yang berlaku di negara Indonesia
       Teuku Mohamad Radhie
                Politik hukum hendak diartikan sebagai pernyataan kehendak penguasa negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya serta mengenai kearah mana hukum itu hendak dikembangkan.
Kesimpulan
Politik hukum Indonesia adalah:
  1. Kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk, maupun isi dari hukum yang akan dibentuk.
  2. Mengenai nilai-nilai, penentuannya, pengembangannya dan pemberian bentuk lainnya.
Di dalam UUD 1945 tidak ada satu pasal pun yang  secara tersura mengatur tentang npolitik hukum Indonesia akan tetapi secara tersirat dapat kita temukan
                Pembinaan hukum nasional
Setelah mempelajari asas-asas hukum yang hidup di kalangan masyarakat Indonesia dan mengadakan rapat dengan orang-orang terkemuka dan pelbagai lapisan masyarakat maka lembaga pembinaan hukum nasional telah berhasil merumuskan  dasar-dasar dan asas-asas tata hukum nasional sebagai berikut:
1.Dasar pokok hukum nasional RI adalah Pancasila
.2.Hukum nasional bersifat:
                a. pengayoman
                b. gotong royong
                c. kekeluargaan
                d. toleransi
                e. anti kolonialisme, imperalisme, dan feodalisme.
3. Semua hukum sebanyak mungkin diberi bentuk tertulis.
4. Selain hukum tertulis diakui berlaku hukum tidak tertulis.
5. Hakim membimbing perkembangan hukum tidak tertulis kearah keseragaman hukum yang seluas-luasnya dan dalam hukum kekeluargaan ke arah sistem parental.
6. Hukum tertulis mengenai bidang hukum tertentu sedapat mungkin dihimpun dalam bentuk kodifikasi (hukum perdata, hukum pidana, hukum dagang, hukum acara perdata dan hukum acara pidana).
7. Untuk membangun masyarakat sosial Indonesia diusahakan unifikasi hukum.
8. Dalam perkara pidana:
a.  hakim berwenang sekaligus memutuskan aspek perdatanya, baik karena jabatanya maupun atas tuntutan para pihak yang berwenang.
 b. hakim berwenang mengambil tindakan yang dipandang patut dan adil di samping atau tanpa pidana.
9. Sifat pidana harus memberikan pendidikan kepada terhukum untuk menjadi warga yang bermanfaat bagi masyarakat.
10. Dalam bidang hukum acara perdata diadakan jaminan supaya peradilan berjalan sederhana, cepat dan murah.
                (sekarang diatur dalam pasal 14 ayat (2) UU no 4 Tahun 2004.
11. Dalam bidang hukum acara pidana diadakan ketentuan-ketentuan yang merupakan jaminan untuk mencegah:
a. seseorang tanpa dasar hukum yang cukup kuat ditahan atau lebih lama dari yang diperlukan.
b. penggeledahan, penyitaan dan pembukaan surat-surat dilakukan sewenang-wenag
Ciri-ciri hukum modern adalah:
  1. Konsentris artinya adanya satu tangan yang mengatur/membuat (yaitu badan pengundang-undang)
  2. Konvergern artinya hukum Indonesia bersifat terbuka terhadap perubahan dan perkembangan.
Tertulis yaitu untuk menjamin kepastian hukum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar