Selasa, 04 Juni 2013

ILMU POLITIK




ILMU POLITIK

Ilmu Politik adalah ilmu yang mempelajari politik atau politices atau kepolitikan
v  Pengertian Politik Secara Etimologis
                Secara etimologis kata politik berasal dari kata Yunani “Polis” yang berarti kota yang berstatus negara/negara kota (City State).
                Segala aktivitas yang dijalankan oleh polis untuk kelestarian dan perkembangannya disebut “politike techne”
                Dari pengertian tersebut secara umum dapat dikemukakan bahwa pengertian politik adalah macam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik/negara yang menyangkut proses menentukan dan sekaligus melaksanakan tujuan-tujuan sistem itu.
 Berdasarkan pengertian tersebut, politik pada hakekatnya “the art and science of government” yaitu seni dan ilmu dalam memerintah.

Pengertian politik menurut beberapa ahli

       Plato dan Aristoteles
                Politics sebagai suatu usaha untuk mencapai masyarakat politik (polity) yang baik.
                Di Yunani kuno Plato dan Aristoteles menamakan sebagai en dam onia atau good life)
       Ramlan Surbakti
                Politik adalah interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu.
       Meriam Budiardjo
                Politik adalah usaha menggapai kehidupan yang baik. (Di indonesia dikenal pepatah gemah ripah loh jinawi). Selanjutnya Prof. Meriam Budiardjo menjelaskan bahwa pada umumnya politik (politics) adalah usaha untuk menentukan peraturan-peraturan yang dapat diterima baik oleh sebagian besar warga, untuk membawa masyarakat kearah kehidupan bersama yang harmonis.
       Peter Merkl
                Politik dalam bentuk yang paling baik adalah usaha mencapai suatu tatanan sosial yang baik dan berkeadailan, sedangkan politik dalam bentuk yang paling buruk adalah perebutan kekuasaan, kedudukan dan kekayaan untuk kepentingan diri sendiri.
       Rod Hague et al
                Politik adalah kegiatan yang menyangkut cara bagaimana kelompok-kelompok mencapai keputusan-keputusan yang bersifat kolektif dan mengikat melalui usaha untuk mendamaikan perbedaan-perbedaan di antara anggota-anggotanya.
       Andrew Heywood
                Politik adalah kegiatan suatu bangsa yang bertujuan untuk membuat, mempertahankan, dan mengamandemen peraturan-peraturan umum yang mengatur kehidupannya, yang berarti tidak terlepas dari gejala konflik dan kerjasama.
Kesimpulan pengertian ilmu politik dan politik
       Politik adalah usaha untuk menggapai kehidupan yang baik dengan cara mengatur kehidupan kolektif dalam menghadapi terbatasnya sumber alam, serta mengatur distribusi sumber daya alam agar semua warga merasa bahagia dan puas.
                Usaha tersebut dapat dicapai dengan berbagai cara yang kadang-kadang bertentangan antara satu dengan lainnya. Akan tetapi semua pengamat setuju bahwa tujuan itu hanya dapat dicapai jika memiliki kekuasaan atas suatu wilayah (negara atau sistem politik). Kekuasaan itu perlu dijabarkan dalam keputusan mengenai kebijakan yang akan menentukan pembagian atau alokasi dari sumber daya yang ada.
Kesimpulan
Dari berbagai pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa Politik dalam suatu negara (state) berkaitan dengan masalah kekuasaan (power), pengambilan keputusan ( decision making),  kebijakan publik (public policy) dan alokasi atau distribusi (allocation or distribution).


Pengertian Politik Berdasarkan Beberapa Konsep Tertentu

Ø  Negara (state) atau Pendekatan Institusional.
                Negara adalah suatu orgsnisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.
                Pengertian ini menekankan negara sebagai inti politik (politics) memusatkan perhatianya pada lembaga-lembaga kenegaraan sera bentuk formalnya (pendekatan institusional).
                Rger F Soltau
                Dalam bukunya Introduction to Politics mengatakan bahwa Ilmu Politik mempelajari negara, tujuan-tujuan negara…dan lembaga-lembaga yang akan melaksanakan tujuan itu, hubungan antara negara dengan warganya serta hubungan antar negara.
                J Barents
                Dalam Ilmu Politika menjelaskan bahwa Ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari kehidupan masyarakat…dengan negara sebagai bagaiannya. Ilmu Politik mempelajari negara dan bagaimana negara tersebut melakukan tugas serta fungsinya.

Ø  Kekuasaan (power)
                Kekuasaan adalah kemamapuan seseorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi perilaku seseorang atau kelompok lain, sesuai dengan keinginan para pelaku.
                Pengertian yang menekankan pada kekuasaan beranggapan bahwa politik adalah semua kegiatan yang menyangkut masalah memperebutkan dan mempertahankan kekuasaan (power struggle).
                Harold D. Laswell dan A. Kaplan.
                Dalam Power and Society: Ilmu Politik mempelajari pembentukan dan pembagian kekuasaan.
                W.A. Robson.
                Dalam The University Teaching of Social Sciences, mengatakan: Ilmu Politik mempelajari kekuasaan dalam masyarakat…yaitu sifat hakikat, dasar, proses-proses, ruang lingkup dan hasil-hasil
                Deliar Noer.
                Dalam Pengantar ke Pemikiran Politik menyebutkan: Ilmu Politik memusatkan perhatian pada masalah kekuasaan dalam kehidupan bersama atau masyarakat
Ossip K. Fletchteim.
                Dalam Fundamental of Political Science menegaskan: Ilmu Politik adalah ilmu sosial yang khusus mempelajari sifat dan tujuan dari negara, sejauh negara merupakan organisasi kekuasaan, beserta sifat dan tujuan dari gejala-gejala kekuasaan lain yang tidak resmi yang dapat mempengaruhi negara.
                Menurut Fletchteim juga menekankan bahwa kekuasaan politik dan tujuan politik saling mempengaruhi.
                 
Ø  Pengambilan Keputusan (decision making)
                 Pengambilan keputusan  (decision making) yaitu menunjuk pada proses memilih beberapa alternatif yang akhirnya ditetapkan sebagai keputusan secara kolektif yang mengikat seluruh masyarakat.     
                Setiap proses membentuk kebijakan umum atau kebijakan pemerintah adalah hasil dari suatu proses mengambil keputusan, yaitu memilih beberapa alternatif yang akhirnya ditetapkan sebagai kebijakan pemerintah.
                Joyce Mitchell.
                Dalam bukunya Political analysis and publik policy mengatakan: Politik adalah pengambilan keputusan kolektif atau pembuatan kebijakan umum untuk masyarakat seluruhnya.
                Karl W. Deutsch
                Politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum untuk kebaikan bersama (public good) yaitu mengenai apa yang akan dilakukan dan siapa dapat apa.

Ø  Kebijakan Umum (public policy, beleid)
                Kebijakan (policy) adalah suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seorang pelaku atau kelompok politik, dalam usaha memilih tujuan dan cara untuk mencapai tujuan itu.
                Dalam pengertian ini menekankan dan menganggap bahwa setiap masyarakat mempunyai beberapa tujuan bersama. Tujuan bersama ini dicapai melalui rencana-rencana yang mengikat, yang dituang dalam kebijakan (policies) oleh pihak yang berwenang, dalam hal ini pemerintahan.
                Hoogerwerf
                Objek dari Ilmu Politik adalah kebijakan pemerintah, proses terbentuknya, serta akibat-akibatnya. Yang dimaksud kebijakan umum (public policy) ialah membangun masyarakat secara terarah melalui pemakaian kekuasaan.
                David Easton
                Ilmu Politik adalah studi mengenai terbentuknya kebijakan umum. Dalam bukunya The Political System menyatakan: Kehidupan politik mencakup bermacam-macam kegiatan yang mempengaruhi kebijakan dari pihak yang berwenang, yang diterima untuk suatu masyarakat, dan yang mempengaruhi cara untuk melaksanakan kebijakan itu.

Ø  Pembagian (Distribution) atau Alokasi (Allocation)
                Pembagian (distribution) dan alokasi (alokation) ialah pembagian dan penjatahan nilai-nilai (value) dalam masyarakat.
                Dalam ilmu sosial value adalah sesuatu yang dianggap baik dan benar, sesuatu yang diinginkan, sesuatu yang mempunyai harga dan oleh karenanya dianggap baik dan benar, sesuatu yang ingin dimiliki oleh manusia.
                Pengertian ini beranggapan bahwa politik adalah membagikan dan mengalokasikan nilai-nilai secara mengikat.
                Harold D. Laswell
                Dalam buku Who Get What, When, How mengatakan: Politik adalah masalah siapa mendapat apa, kapan dan bagaimana.
                David Easton
                Dalam A Systems Analysis of Political Life, mengatakan: Sistem Politik adalah keseluruhan dari interaksi-interaksi yang mengatur pembagaian nilai-nilai secara autoritatif (berdasarkan wewenang) untuk dan atas nama masyarakat.
               
                TEORI POLITIK
Teori Politik sebagaimana dikemukakan oleh Thomas P. Jenkin dalam The Study of Political Theori dapat dibedakan kedalam dua macam teori politik, sekalipun perbedaan kedua kelompok ini tidak bersifat mutlak yaitu:
                A.            Teori-teori politik yang mempunyai dasar moral atau bersifat akhlak dan yang menentukan norma-norma untuk perilaku politik (norms  for political behavior) atau teori-teori politik yang mengandung nilai (Valuational).
                                Teori-teori politik ini dapat dibagi kedalam tiga kelompok, yaitu filsafat,                 teori      sistematis dan ideologi.
                Ad.1. Filsafat Politik
                                - Ada hubungan antara sifat hakekat dari alam semesta (universe)                                                                            dengan sifat dan hakekat dari kehidupan politik di dunia pana.
                                -Persoalan-persoalan yang menyangkut alam semesta, seperti metafisika dan efistimologi harus dipecahkan dulu sebelum persoalan-persoalan politik yang kita alami sehari-hari dapat di tanggulangi.
                                                Menurut Plato, Keadilan merupakan hakikat dari alam semesta dan sekaligus merupakan pedoman untuk mencapai kehidupan yang baik (good life) yang di cita-citakan.

                Ad.2. Teori Politik Sistematis (systematis political theory)
Teori ini tidak mengajukan suatu pandangan tersendiri mengenai metafisika dan epistimologi, tetapi mendasarkan diri atas pandangan-pandangan yang sudah lazim diterima pada masa itu. Jadi tidak menjelaskan asal usul atau cara lahirnya norma-norma dalam suatu program politik. Teori ini merupakan langkah lanjutan dari filsafat politik dalam arti langsung menetapkan norma-norma dalam kegiatan politik.
                Ad.3.  Ideologi Politik
                Ideologi politik adalah himpunan nilai-nilai, ide-ide atau norma-norma, kepercayaan atau keyakinan, suatu Weltanschaung, yang dimiliki seseorang atau sekelompok orang atas dasar mana ia menentukan sikapnya terhadap kejadian dan problematika politik yang dihadapinya dan yang menentukan perilaku politiknya.

B. Teori-teori yang menggambarkan dan membahas fenomena dan fakta-fakta politik dengan tidak mempersoalkan norma-norma atau nilai (non valutional – value free) biasanya bersifat deskriftif (menggambarkan) dan komparatif (membandingkan). Teori ini berusaha untuk membahas fakta-fakta kehidupan politik sedemikian rupa sehingga dapat disistematisir dan disimpulkan dalam generalisasi-generalisasi

 Pendekatan Dalam Mempelajari Ilmu Politik Sebagi Ilmu Pengetahuan

Pendekatan  tradisional
Pendekatan behavioralis
Menekankan nilai dan norma
Menekankan fakta
Bersifat filsafati
Bersifat empiris
Menggunakan ilmu terapan
Menggunakan ilmu murni
Berdasarkan historis-yuridis
Berdasarkansosiologis-psikologis
Tidak kuantitatif
Kuantitatif













 NEGARA

A.Pegertian Negara Secara Etimologis.
                Secara etimologis, “negara” berasal dari bahasa asing.
                       Staat (bahasa Jerman dan Belanda)
                       State (bahasa Inggris)
                       D’ etat (bahasa Perancis)
Kata staat maupun state berasal dari bahasa Latin, yaitu status atau statum yang berarti “menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan”. Kata status juga dapat diartikan sebagai suatu keadaan yang menunjukan sifat atau keadaan tegak dan tetap.
Nicollo Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato dalam bukunya “II Principe” yang mengartikan negara sebagai kekuasaan.
Pada masa kerajaan Majapahit ada buku yang berjudul Nagara Kertagama karangan Mpu Prapanca (1365). Dalam buku tersebut digambarkan tentang pemerintahan Majapahit yang menghormati musyawarah, hubungan antar daerah dan hubungan dengan negara-negara tetangga.       

                B. Pengertian Negara Dari Para Ahli.
       George Jellinek
                Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
       G.W.F Hegel
                Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagi sintesis dari kemerdekaan individu dan kemerdekaan universal.
       Mr. Kranenburg
                Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena adanya kehendak dari suatu golongan atau bangsa.
       Karl Mark
                Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain (proletar/buruh).
       Logeman
                Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
       Roger F. Soltau
                Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.

                C. Unsur-Unsur Negara
Menurut Oppenheimer dan Lauterpacht, suatu negara harus memenuhi syarat-syarat:
  1. Rakyat yang bersatu
  2. Daerah atau wilayah
  3. Pemerintahan yang berdaulat
  4. Pengakuan dari negara lain
Unsur-unsur negara menurut hasil Konvensi Montevidio
(Uruguay 1933)
Negara harus memiliki empat unsur konstitutif yaitu:
  1. Harus ada penghuni (rakyat, penduduk, warga negara) atau bangsa (Staatsvolk).
  2. Harus ada wilayah atau lingkungan kekuasaan.
  3. Harus ada kekuasaan tertinggi (penguasa yang berdaulat) atau pemerintahan yang berdaulat.
  4. Kesanggupan berhubungan dengan negara lain.



KESIMPULAN UNSUR UNSUR NEGARA

Unsur-unsur bagi berdirinya sebuah negara terdiri dari unsur Konstitutif dan unsur deklaratif.
a. Unsur Konstitutif adalah unsur pembentuk yang merupakan unsur yang bersifat mutlak bagai berdirinya sebuah negara. Unsur tersebut merupakan unsur yang harus ada, apabila salah satu unsur tidak ada, maka negara tidak akan pernah bisa berdiri.
                Unsur konstitutif tersebut terdiri dari:
                1. Rakyat
                2. Wilayah
                3. Pemerintahan yang berdaulat
  1. Unsur Deklaratif adalah unsur tambahan yang merupakan unsur yang bersifat formalitas dan tidak mutlak bagi berdirinya sebuah negara. Unsur ini diperlukan dalam rangka memenuhi tata pergaulan internasional untuk melakukan hubungan dan kerjasama dengan negara lain.
                Unsur deklaratif yaitu pengakuan dari negara lain.

                RAKYAT
Rakyat adalah semua orang baik yang berada dan berdiam di dalam negeri maupun di luar negeri serta tunduk terhadap kekuasaan negaranya.
Rakyat merupakan unsur terpenting negara, karena rakyatlah yang pertama kali berkehendak membentuk negara.
       Secara sosiologis rakyat adalah sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh rasa persamaan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah.
       Secara hukum  rakyat merupakan warga negara dalam suatu negara yang memiliki ikatan hukum dengan pemerintahan.

               
                Rakyat suatu negara dibedakan sebagai berikut:

       Berdasarkan hubungannya dengan daerah tempat tinggalnya rakyat dibedakan antara penduduk dan bukan penduduk.
  • Penduduk adalah mereka yang bertempat tinggal menetap atau berdomisili di wilayah suatu negara untuk jangka waktu yang cukup lama.
                Penduduk dapat berstatus warga negara atau bukan warga negara.
  • Bukan Penduduk adalah mereka yang berada di dalam wilayah suatu negara hanya untuk sementara waktu dan tidak bermaksud bertempat tinggal di negara itu.            
                Misalnya: Turis mancanegara atau tamu-tamu instansi tertentu di dalam suatu negara.

       Berdasarkan hubungannya dengan pemerintahan negaranya rakyat dibedakan antara warga negara dan bukan warga negara.
  • Warga negara adalah mereka yang berdasarkan hukum tertentu (peraturan perundang-undangan yang berlaku) merupakan anggota dari suatu negara atau diakui sebagai warga negara.
  • Bukan warga negara (orang asing) adalah mereka yang berada di suatu negara tetapi secara hukum tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan, namun tunduk pada pemerintahan dimana mereka berada.
                Contoh:  Duta Besar,  Konsuler,  Kontraktor asing dsb.

            WILAYAH

Wilayah Negara adalah merupakan tempat berhuni rakyat (warga negaranya) dengan batas-batas dimana negara itu sungguh-sungguh dapat melaksanakan kedaulatannya.
Wilayah negara secara umum dapat dibedakan atas wilayah daratan, lautan, udara dan wilayah ekstrateritorial.

       Wilayah daratan
                Wilayah dipermukaan bumi dengan batas-batas tertentu dan di dalam tanah di ba
wah permukaan bumi.
Batas wilayah darat suatu negara dengan negara lain dapat berupa:
(1). Batas alamiah, seperti sungai, danau, pegunungan, lembah dan hutan.
(2). Batas buatan, seperti pagar tembok, kawat berduri, tiang tembok, pos penjagaan dan patok.
(3). Batas secara geografis yang ditentukan secara geofisika yang berupa garis lintang dan bujur.
       Wilayah lautan
                Merupakan wilayah perairan yang berada dalam batas-batas wilayah teritorial negara.
                Ada negara yang tidak memiliki wilayah lautan  di sebut dengan Land Locked. Sedangkan negara yang memiliki wilayah lautan dengan pulau-pulau di dalamnya disebut archivelagic state.

Wilayah lautan suatu negara menurut hasil Konferensi Hukum Laut III tahun 1982 di Montigo Bay (Jamaika) yang diselenggarakan  UNCLOS (United Nations Conference on The Law of the Sea) yang ditandatangani 10 Desember 1982 oleh 117 negara dan 2 organisasi internasional yaitu :

(1).         Batas lautan teritorial sejauh 12 mil diukur dari garis pangkal lurus yang ditarik dari garis dasar pantai terluar ke lautan lepas pada saat air pasang surut.
(2).         Batas zona bersebelahan sejauh 12 mil laut dari batas lautan teritorial atau 24 mil jika diukur dari garis pangkal lurus.
(3).         Batas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sejauh 200 mil laut diukur dari pantai.
                Bagi negara pantai berhak melakukan ekplorasi dan ekploitasi terhadap kekayaan laut, melakukan kegiatan ekonomi dan berwenang menangkap nelayan asing yang menangkap ikan di wilayah ZEE. Negara asing hanya bebas berlayar atau terbang di atas wilayah tersebut serta bebas memeasang kabel dan pipa di bawah laut.
(4).         Batas landas kontinen yaitu wilayah daratan di bawah permukaan laut di luar lautan teritorial dengan kedalaman 200 m atau lebih. Hal ini dimaksudkan untuk kepentingan penguasaan dan yurisdiksi kekayaan dalam dasar laut dengan negara tetangga.
(5).         Batas landas benua yaitu wilayah laut suatu negara yang lebih dari 200 mil laut.
                Di wialyah ini, suatu negara boleh mengadakan eksplorasi dan eksploitasi dengan kewajiban membagi keuntungan dengan masyarakat internasional.

            WILAYAH UDARA
Wilayah udara adalah wilayah udara suatu negara yang berada di atas wilayah darat dan perairan teritorial negara yang bersangkutan.
Menurut Pasal 1 Konvensi Paris 1919 menyatakan bahwa negara-negara merdeka dan berdaulat berhak mengadakan eksplorasi dan eksploitasi di wilayah udaranya, misalnya untuk kepentingan radio, satelit dan penerbangan. Kemudian menurut Pasal 1 Konvensi  Chicago 1944 menyatakan “Bahwa setiap negara mempunyai kedaulatan yang utuh dan ektlusif di ruang udara di atas wilayahnya.
Beberapa theori tentang konsepsi wilayah udara yang terkenal sbb:
(1). Teori udara bebas (Air Freedom Theori)
                (a). Kebebasan ruang udara tanpa batas.
       Ruang udara itu bebas  dan dapat digunakan oleh siapapun.
        Tidak ada negara yang mempunyai  hak dan kedaulatan  di ruang udara.
(b). Kebebasan udara terbatas. Hasil sidang Institut de Droit Internasional pada                 sidang di Gent (1906), Verona (1910) dan Madrid (1911).
       Setiap negara berhak mengambil tindakan tertentu untuk memelihara                 keamanan dan keselamatannya.
 Negara kolong (negara bawah, subjacent state) hanya mempunyai hak atas wilayah/ zona teritorialnya.

(2). Teori Negara Berdaulat di Udara (The  Air Souvereigniy).
                (a). Teori keamanan, menyatakan bahwa suatu negara mempunyai kedaulatan atas wilayah udaranya sampai yang diperlukan  untuk menjaga keamanannya.
                Menurut Fauchille (1901) menetapkan bahwa ketinggian wilayah udara adalah 1500 m, namun tahun 1910 diturunkan menjadi 500 m.
                (b). Teori pengawasan Cooper (Cooper’s Control Theory).
                Menurut Cooper (1951), Kedaulatan negara ditentukan oleh kemampuan negara yang bersangkutan untuk mengawasi ruang udara yang ada diatas wilayahnya secara fisik dan        ilmiah.
(b).  Teori Udara (Scharter).
                Menurut teori ini, wilayah udara itu haruslah sampai pada suatu ketinggian dimana udara             masih cukup mampu mengangkatkan balon dan pesawat udara.        
  • Pendapat para ahli tentang wilayah udara
(1).         Lee
                lapisan atmosfer dalam jarak tembak meriam yang dipasang di darat, dianggap sama dengan udara teritorial negara.
                Di luar jarak tembak tersebut adalah udara bebas dalam arti dapat dilalui oleh semua pesawat udara negara manapun.
(2).         Von Holzen Dorf
                Ketinggian ruang udara adalah 1000 meter dari titik permukaan yang tertinggi.
(3).         Henrich’s
                Negara dapat berdaulat di ruang atmosfer selama masih terdapat gas atau partikel-partikel udara atau pada ketinggian 196 mil. 
Wilayah udara Indonesia berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 1982 menyatakan bahwa batas wilayah kedaulatan dirgantara yang termasuk orbit geo-stationer adalah setinggi 35.671 Km.

         Wilayah Ekstrateritorial
Wilayah ekstrateritorial adalah tempat yang menurut kebiasaan hukum internasional diakui sebagai bagian wilayah kekuasaan negara meskipun tempat itu secara nyata berada diwilayah negara lain.
Wilayah ekstrateritorial mencakup:
(1)    Daerah perwakilan diplomatik disuatu negara.
(2)    Kapal yang sedang berlayar di lautan lepas maupun di lautan teritorial negara lain di bawah bendera suatu negara.
                Sebuah kapal dengan bendera negara tertentu yang sedang berlayar diibaratkan pulau terapung (Floating land).

PEMERINTAHAN YANG BERDAULAT
Secara etimologis kedaulatan berasal dari berbagai bahasa yaitu Daulah  (Arab), Sovereignty (Inggris), Souvereiniteit (Prancis),            
Supremus (Latin), Souvranita (Italia) yang berarti “Kekuasaan Tertinggi”.
 Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara yang berlaku terhadap seluruh wilayah dan segenap rakyat negara itu.
Menurut Jean Bodin (1500-1596), seorang filusuf Prancis, menyatakan bahwa kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu negara.
Jadi Pemerintahan yang berdaulat adalah pemerintahan yang memiliki kekeuasaan tertinggi.
Pemerintahan dalam arti organ, dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
a). Pemerintahan dalam arti luas yaitu gabungan semua badan kenegaraan yang berkuasa memerintah di wilayah suatu negara yang meliputi badan legislatif, eksekutif dan yudikatif.
b). Pemerintahan dalam arti sempit yaitu suatu badan yang memiliki wewenang melaksanakan kebijakan negara (eksekutif).
               
                Beberapa Teori Kedaulatan
a)      Teori kedaulatan Tuhan
       Negara dan pemerintah mendapatkan kekuasaan tertinggi dari Tuhan sebagai asal segala sesuatu (causa prima).
       Kedaulatan itu diberikan kepada tokoh-tokoh negara terpilih, yang secara kodrati ditetapkannya menjadi pemimpin negara dan berperan sebagai wakil Tuhan di dunia.
       b) Teori kedaulatan Raja
       Merupakan perkembangan dari kedaulatan Tuhan yang menganggap bahwa raja bertanggung jawab atas dirinya sendiri.
       Kekuasaan raja berada di atas konstitusi.
Raja tidak perlu mentaati hukum, moral, agama, karena raja statausnya sebagai representasi/wakil tuhan di dunia
c)       Teori kedaulatan Negara
       Kekuasaan tertinggi terletak pada negara
       Sumber kedaulatan adalah negara yang merupakan lembaga tertinggi kehidupan suatu bangsa.
       Kedaulatan timbul bersamaan dengan berdirinya suatu negara.
       Hukum dan konstitusi lahir menurut kehendak negara, diperlukan negara, dan diabdikan kepada kepentingan negara.
d)      Teori Kedaulatah Hukum
       Kekuasaan pemerintahan berasal dari hukum yang berlaku.
       Hukumlah (baik tertulis maupun tidak tertulis) yang membimbing kekuasaan pemerintahan.
       Penegakan hukum dan penyelenggaraan negara wajib didampingi oleh hukum.
e)      Teori kedaulatan Rakyat (Teori demokrasi)
       Kedaulatan tertinggi ada ditangan rakyat.
       Pemerintahan harus menjalankan kehendak rakyat.
Konstitusi harus menjamin hak asasi manusia

                Sifat sifat pokok kedaulatan

1)      Asli artinya kekuasaan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
2)      Permanen artinya kekuasaan itu tetap ada selama negara itu berdiri sekalipun pemegang kedaulatan berganti-ganti.
3)      Tunggal (bulat) artinya kekuasaan itu merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam negara yang tidak diserahkan atau dibagi-bagikan kepada badan lain.
4)      Tidak terbatas (absolut) artinya kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain. Bila ada kekuasaan lain yang membatasinya, maka kekuasaan tertinggi yang dimilikinya akan lenyap.
Kedaulatan yang dimiliki pemerintah itu dapat berlaku ke dalam (interne souvereiniteit) maupun ke luar (externe souvereiniteit).
1)      Kedaulatan Ke dalam artinya pemerintah memiliki kewenangan tertinggi dalam mengatur dan menjalankan organisasi negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2)      Kedaulatan ke luar artinya pemerintah berkuasa bebas, tidak terikat, dan tidak tunduk kepada kekuatan lain (negara lain).

                Pengakuan dari Negara Lain

       Suatu negara yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari negara lain karena beberapa pertimbangan sbb:
                1). Adanya kekhawatiran akan kelangsungan hidupnya baik karena ancaman      dari dalam (kudeta) maupun karena intervensi dari negara lain.
                2). Ketentuan hukum alam yang tidak bisa dielakan bahwa suatu negara tidak    dapat bertahan hidup tanpa bantuan dan kerjasama dengan bangsa lain.
       Pengakuan dari negara lain dapat bersifat de facto maupun de jure.
1). Pengakuan secara de facto.
                 adalah pengakuan tentang kenyataan (fakta) adanya suatu negara.
 Pengakuan secara de facto dapat dibedakan menjadi:
a). Pengakuan de facto yang bersifat sementara artinya pengakuan yang diberikan oleh suatu negara tanpa melihat bertahan tidaknya negara tersebut di masa depan. Apabila ternyata negara tersebut kemudian jatuh atau hancur negara itu akan menarik kembali pengakuannya.
b). Pengakuan de facto yang bersifat tetap artinya pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara hanya bisa menimbulkan hubungan dibidang ekonomi dan perdagangan (konsul). Sedangkan hubungan untuk tingkat duta belum  dapat dilaksanakan.

2). Pengakuan Secara de jure
                Pengakuan secara de jure yaitu pengakuan resmi berdasarkan hukum internasional yang diberikan oleh suatu negara terhadap negara lain.
                a). Pengakuan de jure yang bersifat tetap
                artinya, pengakuan dari negara lain berlaku untuk selama-lamanya setelah melihat adanya jaminan bahwa pemerintah negara baru tersebut akan stabil dalam jangka waktu yang  cukup lama.
 b). Pengakuan de jure yang bersifat penuh
                                artinya, terjadinya hubungan antara negara yang             mengakui dan diakui meliputi hubungan dagang, ekonomi, dan diplomatik. Negara yang mengakui berhak menempatkan konsuler atau membuka kedutaan.
                 






Tidak ada komentar:

Posting Komentar