ILMU POLITIK
Ilmu Politik adalah ilmu yang mempelajari politik atau
politices atau kepolitikan
v Pengertian
Politik Secara Etimologis
Secara
etimologis kata politik berasal dari kata Yunani “Polis” yang
berarti kota yang berstatus negara/negara kota (City State).
Segala
aktivitas yang dijalankan oleh polis untuk kelestarian dan perkembangannya
disebut “politike techne”
Dari
pengertian tersebut secara umum dapat dikemukakan bahwa pengertian politik
adalah macam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik/negara yang menyangkut
proses menentukan dan sekaligus melaksanakan tujuan-tujuan sistem itu.
Berdasarkan
pengertian tersebut, politik pada hakekatnya “the art and science of
government” yaitu seni dan ilmu dalam memerintah.
Pengertian politik menurut beberapa ahli
• Plato dan Aristoteles
Politics
sebagai suatu usaha untuk mencapai masyarakat politik (polity) yang baik.
Di
Yunani kuno Plato dan Aristoteles menamakan sebagai en dam onia atau good
life)
• Ramlan Surbakti
Politik
adalah interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses pembuatan
dan pelaksanaan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat
yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu.
• Meriam Budiardjo
Politik
adalah usaha menggapai kehidupan yang baik. (Di indonesia dikenal pepatah gemah
ripah loh jinawi). Selanjutnya Prof. Meriam Budiardjo menjelaskan bahwa
pada umumnya politik (politics) adalah usaha untuk menentukan
peraturan-peraturan yang dapat diterima baik oleh sebagian besar warga, untuk
membawa masyarakat kearah kehidupan bersama yang harmonis.
• Peter
Merkl
Politik
dalam bentuk yang paling baik adalah usaha mencapai suatu tatanan sosial yang
baik dan berkeadailan, sedangkan politik dalam bentuk yang paling buruk adalah
perebutan kekuasaan, kedudukan dan kekayaan untuk kepentingan diri sendiri.
• Rod
Hague et al
Politik
adalah kegiatan yang menyangkut cara bagaimana kelompok-kelompok mencapai
keputusan-keputusan yang bersifat kolektif dan mengikat melalui usaha untuk
mendamaikan perbedaan-perbedaan di antara anggota-anggotanya.
• Andrew
Heywood
Politik
adalah kegiatan suatu bangsa yang bertujuan untuk membuat, mempertahankan, dan
mengamandemen peraturan-peraturan umum yang mengatur kehidupannya, yang berarti
tidak terlepas dari gejala konflik dan kerjasama.
Kesimpulan pengertian ilmu politik dan
politik
• Politik
adalah usaha untuk menggapai kehidupan yang baik dengan cara mengatur kehidupan
kolektif dalam menghadapi terbatasnya sumber alam, serta mengatur distribusi
sumber daya alam agar semua warga merasa bahagia dan puas.
Usaha
tersebut dapat dicapai dengan berbagai cara yang kadang-kadang bertentangan
antara satu dengan lainnya. Akan tetapi semua pengamat setuju bahwa tujuan itu
hanya dapat dicapai jika memiliki kekuasaan atas suatu wilayah (negara atau
sistem politik). Kekuasaan itu perlu dijabarkan dalam keputusan mengenai
kebijakan yang akan menentukan pembagian atau alokasi dari sumber daya yang
ada.
Kesimpulan
Dari berbagai pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa Politik
dalam suatu negara (state) berkaitan dengan masalah kekuasaan (power),
pengambilan keputusan ( decision making),
kebijakan publik (public policy) dan alokasi atau distribusi (allocation
or distribution).
Pengertian Politik
Berdasarkan Beberapa Konsep Tertentu
Ø
Negara (state) atau Pendekatan
Institusional.
Negara adalah suatu orgsnisasi dalam suatu
wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.
Pengertian
ini menekankan negara sebagai inti politik (politics) memusatkan
perhatianya pada lembaga-lembaga kenegaraan sera bentuk formalnya (pendekatan
institusional).
Rger
F Soltau
Dalam
bukunya Introduction to Politics mengatakan bahwa Ilmu Politik
mempelajari negara, tujuan-tujuan negara…dan lembaga-lembaga yang akan
melaksanakan tujuan itu, hubungan antara negara dengan warganya serta hubungan
antar negara.
J
Barents
Dalam
Ilmu Politika menjelaskan bahwa Ilmu politik adalah ilmu yang
mempelajari kehidupan masyarakat…dengan negara sebagai bagaiannya. Ilmu Politik
mempelajari negara dan bagaimana negara tersebut melakukan tugas serta
fungsinya.
Ø
Kekuasaan (power)
Kekuasaan adalah kemamapuan seseorang atau
suatu kelompok untuk mempengaruhi perilaku seseorang atau kelompok lain, sesuai
dengan keinginan para pelaku.
Pengertian
yang menekankan pada kekuasaan beranggapan bahwa politik adalah semua kegiatan
yang menyangkut masalah memperebutkan dan mempertahankan kekuasaan (power
struggle).
Harold
D. Laswell dan A. Kaplan.
Dalam
Power and Society: Ilmu Politik mempelajari pembentukan dan pembagian
kekuasaan.
W.A.
Robson.
Dalam
The University Teaching of Social Sciences, mengatakan: Ilmu Politik
mempelajari kekuasaan dalam masyarakat…yaitu sifat hakikat, dasar,
proses-proses, ruang lingkup dan hasil-hasil
Deliar
Noer.
Dalam
Pengantar ke Pemikiran Politik menyebutkan: Ilmu Politik memusatkan
perhatian pada masalah kekuasaan dalam kehidupan bersama atau masyarakat
Ossip K. Fletchteim.
Dalam
Fundamental of Political Science menegaskan: Ilmu Politik adalah ilmu
sosial yang khusus mempelajari sifat dan tujuan dari negara, sejauh negara
merupakan organisasi kekuasaan, beserta sifat dan tujuan dari gejala-gejala
kekuasaan lain yang tidak resmi yang dapat mempengaruhi negara.
Menurut
Fletchteim juga menekankan bahwa kekuasaan politik dan tujuan politik saling
mempengaruhi.
Ø
Pengambilan Keputusan (decision making)
Pengambilan
keputusan (decision making) yaitu
menunjuk pada proses memilih beberapa alternatif yang akhirnya ditetapkan
sebagai keputusan secara kolektif yang mengikat seluruh masyarakat.
Setiap
proses membentuk kebijakan umum atau kebijakan pemerintah adalah hasil dari
suatu proses mengambil keputusan, yaitu memilih beberapa alternatif yang
akhirnya ditetapkan sebagai kebijakan pemerintah.
Joyce
Mitchell.
Dalam
bukunya Political analysis and publik policy mengatakan: Politik adalah
pengambilan keputusan kolektif atau pembuatan kebijakan umum untuk masyarakat
seluruhnya.
Karl
W. Deutsch
Politik
adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum untuk kebaikan bersama (public
good) yaitu mengenai apa yang akan dilakukan dan siapa dapat apa.
Ø
Kebijakan Umum (public policy, beleid)
Kebijakan (policy) adalah suatu kumpulan
keputusan yang diambil oleh seorang pelaku atau kelompok politik, dalam usaha
memilih tujuan dan cara untuk mencapai tujuan itu.
Dalam
pengertian ini menekankan dan menganggap bahwa setiap masyarakat mempunyai
beberapa tujuan bersama. Tujuan bersama ini dicapai melalui rencana-rencana
yang mengikat, yang dituang dalam kebijakan (policies) oleh pihak yang
berwenang, dalam hal ini pemerintahan.
Hoogerwerf
Objek
dari Ilmu Politik adalah kebijakan pemerintah, proses terbentuknya, serta
akibat-akibatnya. Yang dimaksud kebijakan umum (public policy) ialah membangun
masyarakat secara terarah melalui pemakaian kekuasaan.
David
Easton
Ilmu
Politik adalah studi mengenai terbentuknya kebijakan umum. Dalam bukunya The
Political System menyatakan: Kehidupan politik mencakup bermacam-macam
kegiatan yang mempengaruhi kebijakan dari pihak yang berwenang, yang diterima
untuk suatu masyarakat, dan yang mempengaruhi cara untuk melaksanakan kebijakan
itu.
Ø
Pembagian (Distribution) atau Alokasi
(Allocation)
Pembagian (distribution) dan alokasi
(alokation) ialah pembagian dan penjatahan nilai-nilai (value) dalam
masyarakat.
Dalam ilmu sosial value adalah sesuatu
yang dianggap baik dan benar, sesuatu yang diinginkan, sesuatu yang mempunyai
harga dan oleh karenanya dianggap baik dan benar, sesuatu yang ingin dimiliki
oleh manusia.
Pengertian ini beranggapan bahwa politik adalah
membagikan dan mengalokasikan nilai-nilai secara mengikat.
Harold
D. Laswell
Dalam
buku Who Get What, When, How mengatakan: Politik adalah masalah siapa
mendapat apa, kapan dan bagaimana.
David
Easton
Dalam
A Systems Analysis of Political Life, mengatakan: Sistem Politik adalah
keseluruhan dari interaksi-interaksi yang mengatur pembagaian nilai-nilai
secara autoritatif (berdasarkan wewenang) untuk dan atas nama masyarakat.
TEORI POLITIK
Teori Politik sebagaimana
dikemukakan oleh Thomas P. Jenkin dalam
The Study of Political Theori dapat dibedakan kedalam dua macam teori
politik, sekalipun perbedaan kedua kelompok ini tidak bersifat mutlak yaitu:
A. Teori-teori politik yang mempunyai
dasar moral atau bersifat akhlak dan yang menentukan norma-norma untuk perilaku
politik (norms for political behavior)
atau teori-teori politik yang mengandung nilai (Valuational).
Teori-teori
politik ini dapat dibagi kedalam tiga kelompok, yaitu filsafat, teori sistematis dan ideologi.
Ad.1.
Filsafat Politik
-
Ada hubungan antara sifat hakekat dari alam semesta (universe) dengan
sifat dan hakekat dari kehidupan politik di dunia pana.
-Persoalan-persoalan
yang menyangkut alam semesta, seperti metafisika dan efistimologi harus
dipecahkan dulu sebelum persoalan-persoalan politik yang kita alami sehari-hari
dapat di tanggulangi.
Menurut
Plato, Keadilan merupakan
hakikat dari alam semesta dan sekaligus merupakan pedoman untuk mencapai
kehidupan yang baik (good life) yang di cita-citakan.
Ad.2.
Teori Politik Sistematis (systematis political theory)
Teori ini tidak mengajukan suatu
pandangan tersendiri mengenai metafisika dan epistimologi, tetapi mendasarkan
diri atas pandangan-pandangan yang sudah lazim diterima pada masa itu. Jadi
tidak menjelaskan asal usul atau cara lahirnya norma-norma dalam suatu program
politik. Teori ini merupakan langkah lanjutan dari filsafat politik dalam arti
langsung menetapkan norma-norma dalam kegiatan politik.
Ad.3. Ideologi Politik
Ideologi
politik adalah himpunan nilai-nilai, ide-ide atau norma-norma, kepercayaan atau
keyakinan, suatu Weltanschaung, yang dimiliki seseorang atau sekelompok orang
atas dasar mana ia menentukan sikapnya terhadap kejadian dan problematika politik
yang dihadapinya dan yang menentukan perilaku politiknya.
B. Teori-teori yang menggambarkan
dan membahas fenomena dan fakta-fakta politik dengan tidak mempersoalkan
norma-norma atau nilai (non valutional – value free) biasanya bersifat
deskriftif (menggambarkan) dan komparatif (membandingkan). Teori ini berusaha
untuk membahas fakta-fakta kehidupan politik sedemikian rupa sehingga dapat
disistematisir dan disimpulkan dalam generalisasi-generalisasi
Pendekatan Dalam Mempelajari Ilmu Politik Sebagi Ilmu Pengetahuan
Pendekatan
tradisional
|
Pendekatan behavioralis
|
Menekankan nilai dan norma
|
Menekankan fakta
|
Bersifat filsafati
|
Bersifat empiris
|
Menggunakan ilmu terapan
|
Menggunakan ilmu murni
|
Berdasarkan historis-yuridis
|
Berdasarkansosiologis-psikologis
|
Tidak kuantitatif
|
Kuantitatif
|
NEGARA
A.Pegertian Negara Secara Etimologis.
Secara
etimologis, “negara” berasal dari bahasa asing.
• Staat (bahasa Jerman dan
Belanda)
• State
(bahasa Inggris)
• D’
etat (bahasa Perancis)
Kata staat maupun state berasal dari bahasa
Latin, yaitu status atau statum yang berarti “menempatkan dalam
keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan”. Kata status juga dapat
diartikan sebagai suatu keadaan yang menunjukan sifat atau keadaan tegak dan
tetap.
Nicollo Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato
dalam bukunya “II Principe” yang mengartikan negara sebagai kekuasaan.
Pada masa kerajaan Majapahit ada buku yang berjudul Nagara
Kertagama karangan Mpu Prapanca (1365). Dalam buku tersebut
digambarkan tentang pemerintahan Majapahit yang menghormati musyawarah,
hubungan antar daerah dan hubungan dengan negara-negara tetangga.
B.
Pengertian Negara Dari Para Ahli.
• George
Jellinek
Negara
adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah
tertentu.
• G.W.F
Hegel
Negara
adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagi sintesis dari kemerdekaan
individu dan kemerdekaan universal.
• Mr.
Kranenburg
Negara
adalah suatu organisasi yang timbul karena adanya kehendak dari suatu golongan
atau bangsa.
• Karl
Mark
Negara
adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/kapitalis) untuk menindas atau
mengeksploitasi kelas yang lain (proletar/buruh).
• Logeman
Negara
adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk
mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
• Roger
F. Soltau
Negara
adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan
persoalan bersama atas nama masyarakat.
C.
Unsur-Unsur Negara
Menurut Oppenheimer dan Lauterpacht, suatu negara harus
memenuhi syarat-syarat:
- Rakyat yang bersatu
- Daerah atau wilayah
- Pemerintahan yang berdaulat
- Pengakuan dari negara lain
Unsur-unsur negara menurut hasil Konvensi Montevidio
(Uruguay 1933)
Negara harus memiliki empat unsur konstitutif yaitu:
- Harus ada penghuni (rakyat, penduduk, warga negara) atau bangsa (Staatsvolk).
- Harus ada wilayah atau lingkungan kekuasaan.
- Harus ada kekuasaan tertinggi (penguasa yang berdaulat) atau pemerintahan yang berdaulat.
- Kesanggupan berhubungan dengan negara lain.
KESIMPULAN UNSUR UNSUR NEGARA
Unsur-unsur bagi berdirinya sebuah negara terdiri dari unsur
Konstitutif dan unsur deklaratif.
a. Unsur Konstitutif adalah unsur pembentuk
yang merupakan unsur yang bersifat mutlak bagai berdirinya sebuah negara. Unsur
tersebut merupakan unsur yang harus ada, apabila salah satu unsur tidak ada,
maka negara tidak akan pernah bisa berdiri.
Unsur
konstitutif tersebut terdiri dari:
1.
Rakyat
2.
Wilayah
3.
Pemerintahan yang berdaulat
- Unsur Deklaratif adalah unsur tambahan yang merupakan unsur yang bersifat formalitas dan tidak mutlak bagi berdirinya sebuah negara. Unsur ini diperlukan dalam rangka memenuhi tata pergaulan internasional untuk melakukan hubungan dan kerjasama dengan negara lain.
Unsur
deklaratif yaitu pengakuan dari negara lain.
RAKYAT
Rakyat adalah semua orang baik yang
berada dan berdiam di dalam negeri maupun di luar negeri serta tunduk terhadap
kekuasaan negaranya.
Rakyat merupakan unsur terpenting negara, karena rakyatlah
yang pertama kali berkehendak membentuk negara.
• Secara
sosiologis rakyat adalah sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh rasa
persamaan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah.
• Secara
hukum rakyat merupakan warga
negara dalam suatu negara yang memiliki ikatan hukum dengan pemerintahan.
Rakyat
suatu negara dibedakan sebagai berikut:
• Berdasarkan
hubungannya dengan daerah tempat tinggalnya rakyat dibedakan antara
penduduk dan bukan penduduk.
- Penduduk adalah mereka yang bertempat tinggal menetap atau berdomisili di wilayah suatu negara untuk jangka waktu yang cukup lama.
Penduduk
dapat berstatus warga negara atau bukan warga negara.
- Bukan Penduduk adalah mereka yang berada di dalam wilayah suatu negara hanya untuk sementara waktu dan tidak bermaksud bertempat tinggal di negara itu.
Misalnya:
Turis mancanegara atau tamu-tamu instansi tertentu di dalam suatu negara.
• Berdasarkan
hubungannya dengan pemerintahan negaranya rakyat dibedakan antara warga
negara dan bukan warga negara.
- Warga negara adalah mereka yang berdasarkan hukum tertentu (peraturan perundang-undangan yang berlaku) merupakan anggota dari suatu negara atau diakui sebagai warga negara.
- Bukan warga negara (orang asing) adalah mereka yang berada di suatu negara tetapi secara hukum tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan, namun tunduk pada pemerintahan dimana mereka berada.
Contoh: Duta Besar,
Konsuler, Kontraktor asing dsb.
WILAYAH
Wilayah Negara adalah merupakan tempat berhuni
rakyat (warga negaranya) dengan batas-batas dimana negara itu sungguh-sungguh
dapat melaksanakan kedaulatannya.
Wilayah negara secara umum dapat dibedakan atas wilayah
daratan, lautan, udara dan wilayah ekstrateritorial.
• Wilayah
daratan
Wilayah
dipermukaan bumi dengan batas-batas tertentu dan di dalam tanah di ba
wah permukaan bumi.
Batas wilayah darat suatu negara dengan negara lain dapat
berupa:
(1). Batas alamiah, seperti sungai, danau, pegunungan,
lembah dan hutan.
(2). Batas buatan, seperti pagar tembok, kawat berduri,
tiang tembok, pos penjagaan dan patok.
(3). Batas secara geografis yang ditentukan secara geofisika
yang berupa garis lintang dan bujur.
• Wilayah
lautan
Merupakan
wilayah perairan yang berada dalam batas-batas wilayah teritorial negara.
Ada
negara yang tidak memiliki wilayah lautan
di sebut dengan Land Locked. Sedangkan negara yang
memiliki wilayah lautan dengan pulau-pulau di dalamnya disebut archivelagic
state.
Wilayah lautan suatu negara menurut hasil Konferensi
Hukum Laut III tahun 1982 di Montigo Bay (Jamaika) yang diselenggarakan UNCLOS (United Nations Conference on The Law
of the Sea) yang ditandatangani 10 Desember 1982 oleh 117 negara dan 2
organisasi internasional yaitu :
(1). Batas
lautan teritorial sejauh 12 mil diukur dari garis pangkal lurus yang
ditarik dari garis dasar pantai terluar ke lautan lepas pada saat air pasang
surut.
(2). Batas
zona bersebelahan sejauh 12 mil laut dari batas lautan teritorial atau 24
mil jika diukur dari garis pangkal lurus.
(3). Batas
Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sejauh 200 mil laut diukur dari pantai.
Bagi
negara pantai berhak melakukan ekplorasi dan ekploitasi terhadap kekayaan laut,
melakukan kegiatan ekonomi dan berwenang menangkap nelayan asing yang menangkap
ikan di wilayah ZEE. Negara asing hanya bebas berlayar atau terbang di atas
wilayah tersebut serta bebas memeasang kabel dan pipa di bawah laut.
(4). Batas
landas kontinen yaitu wilayah daratan di bawah permukaan laut di luar
lautan teritorial dengan kedalaman 200 m atau lebih. Hal ini dimaksudkan
untuk kepentingan penguasaan dan yurisdiksi kekayaan dalam dasar laut dengan
negara tetangga.
(5). Batas
landas benua yaitu wilayah laut suatu negara yang lebih dari 200 mil laut.
Di
wialyah ini, suatu negara boleh mengadakan eksplorasi dan eksploitasi dengan
kewajiban membagi keuntungan dengan masyarakat internasional.
WILAYAH
UDARA
Wilayah udara adalah wilayah udara suatu negara yang berada
di atas wilayah darat dan perairan teritorial negara yang bersangkutan.
Menurut Pasal 1 Konvensi Paris 1919 menyatakan bahwa
negara-negara merdeka dan berdaulat berhak mengadakan eksplorasi dan
eksploitasi di wilayah udaranya, misalnya untuk kepentingan radio, satelit dan
penerbangan. Kemudian menurut Pasal 1 Konvensi Chicago 1944 menyatakan “Bahwa setiap
negara mempunyai kedaulatan yang utuh dan ektlusif di ruang udara di atas
wilayahnya.
Beberapa theori tentang konsepsi wilayah udara yang terkenal
sbb:
(1). Teori udara bebas (Air Freedom Theori)
(a).
Kebebasan ruang udara tanpa batas.
• Ruang
udara itu bebas dan dapat digunakan oleh
siapapun.
• Tidak ada negara yang mempunyai hak dan kedaulatan di ruang udara.
(b). Kebebasan udara terbatas. Hasil sidang Institut de
Droit Internasional pada sidang
di Gent (1906), Verona (1910) dan Madrid (1911).
• Setiap
negara berhak mengambil tindakan tertentu untuk memelihara keamanan dan keselamatannya.
Negara kolong
(negara bawah, subjacent state) hanya mempunyai hak atas wilayah/ zona
teritorialnya.
(2). Teori Negara Berdaulat di Udara (The Air Souvereigniy).
(a).
Teori keamanan, menyatakan bahwa suatu negara mempunyai kedaulatan atas wilayah
udaranya sampai yang diperlukan untuk
menjaga keamanannya.
Menurut
Fauchille (1901) menetapkan bahwa ketinggian wilayah udara adalah 1500 m, namun
tahun 1910 diturunkan menjadi 500 m.
(b). Teori pengawasan Cooper (Cooper’s
Control Theory).
Menurut Cooper (1951), Kedaulatan negara ditentukan oleh kemampuan negara yang bersangkutan untuk mengawasi ruang udara yang ada diatas wilayahnya secara fisik dan ilmiah.
(b). Teori Udara (Scharter).
Menurut teori ini, wilayah udara itu haruslah sampai pada suatu ketinggian dimana udara masih cukup mampu mengangkatkan balon dan pesawat udara.
Menurut Cooper (1951), Kedaulatan negara ditentukan oleh kemampuan negara yang bersangkutan untuk mengawasi ruang udara yang ada diatas wilayahnya secara fisik dan ilmiah.
(b). Teori Udara (Scharter).
Menurut teori ini, wilayah udara itu haruslah sampai pada suatu ketinggian dimana udara masih cukup mampu mengangkatkan balon dan pesawat udara.
- Pendapat para ahli tentang wilayah udara
(1). Lee
lapisan atmosfer dalam jarak
tembak meriam yang dipasang di darat, dianggap sama dengan udara teritorial
negara.
Di luar
jarak tembak tersebut adalah udara bebas dalam arti dapat dilalui oleh semua
pesawat udara negara manapun.
(2). Von
Holzen Dorf
Ketinggian
ruang udara adalah 1000 meter dari titik permukaan yang tertinggi.
(3). Henrich’s
Negara
dapat berdaulat di ruang atmosfer selama masih terdapat gas atau
partikel-partikel udara atau pada ketinggian 196 mil.
Wilayah udara Indonesia berdasarkan Undang-Undang No. 20
Tahun 1982 menyatakan bahwa batas wilayah kedaulatan dirgantara yang termasuk orbit
geo-stationer adalah setinggi 35.671 Km.
• Wilayah Ekstrateritorial
Wilayah ekstrateritorial adalah tempat yang menurut
kebiasaan hukum internasional diakui sebagai bagian wilayah kekuasaan negara
meskipun tempat itu secara nyata berada diwilayah negara lain.
Wilayah ekstrateritorial mencakup:
(1) Daerah
perwakilan diplomatik disuatu negara.
(2) Kapal
yang sedang berlayar di lautan lepas maupun di lautan teritorial negara lain di
bawah bendera suatu negara.
Sebuah
kapal dengan bendera negara tertentu yang sedang berlayar diibaratkan pulau
terapung (Floating land).
PEMERINTAHAN
YANG BERDAULAT
Secara etimologis kedaulatan berasal dari berbagai bahasa
yaitu Daulah (Arab), Sovereignty
(Inggris), Souvereiniteit (Prancis),
Supremus (Latin), Souvranita (Italia) yang berarti
“Kekuasaan Tertinggi”.
Kedaulatan
adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara yang berlaku terhadap seluruh
wilayah dan segenap rakyat negara itu.
Menurut Jean Bodin (1500-1596), seorang filusuf
Prancis, menyatakan bahwa kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi
untuk menentukan hukum dalam suatu negara.
Jadi Pemerintahan yang berdaulat adalah pemerintahan
yang memiliki kekeuasaan tertinggi.
Pemerintahan dalam arti organ, dapat dibedakan
menjadi dua, yaitu:
a). Pemerintahan dalam arti luas yaitu gabungan semua badan
kenegaraan yang berkuasa memerintah di wilayah suatu negara yang meliputi badan
legislatif, eksekutif dan yudikatif.
b). Pemerintahan dalam arti sempit yaitu suatu badan yang
memiliki wewenang melaksanakan kebijakan negara (eksekutif).
Beberapa Teori Kedaulatan
a) Teori
kedaulatan Tuhan
• Negara
dan pemerintah mendapatkan kekuasaan tertinggi dari Tuhan sebagai asal segala
sesuatu (causa prima).
• Kedaulatan
itu diberikan kepada tokoh-tokoh negara terpilih, yang secara kodrati
ditetapkannya menjadi pemimpin negara dan berperan sebagai wakil Tuhan di
dunia.
b) Teori
kedaulatan Raja
• Merupakan
perkembangan dari kedaulatan Tuhan yang menganggap bahwa raja bertanggung jawab
atas dirinya sendiri.
• Kekuasaan
raja berada di atas konstitusi.
Raja tidak perlu mentaati hukum, moral, agama, karena raja
statausnya sebagai representasi/wakil tuhan di dunia
c) Teori
kedaulatan Negara
• Kekuasaan
tertinggi terletak pada negara
• Sumber
kedaulatan adalah negara yang merupakan lembaga tertinggi kehidupan suatu
bangsa.
• Kedaulatan
timbul bersamaan dengan berdirinya suatu negara.
• Hukum
dan konstitusi lahir menurut kehendak negara, diperlukan negara, dan diabdikan
kepada kepentingan negara.
d) Teori
Kedaulatah Hukum
• Kekuasaan
pemerintahan berasal dari hukum yang berlaku.
• Hukumlah
(baik tertulis maupun tidak tertulis) yang membimbing kekuasaan pemerintahan.
• Penegakan
hukum dan penyelenggaraan negara wajib didampingi oleh hukum.
e) Teori
kedaulatan Rakyat (Teori demokrasi)
• Kedaulatan
tertinggi ada ditangan rakyat.
• Pemerintahan
harus menjalankan kehendak rakyat.
Konstitusi harus menjamin hak asasi manusia
Sifat sifat
pokok kedaulatan
1)
Asli artinya kekuasaan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih
tinggi.
2)
Permanen artinya kekuasaan itu tetap ada selama negara itu berdiri
sekalipun pemegang kedaulatan berganti-ganti.
3)
Tunggal (bulat) artinya
kekuasaan itu merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam negara yang
tidak diserahkan atau dibagi-bagikan kepada badan lain.
4)
Tidak terbatas (absolut) artinya
kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain. Bila ada kekuasaan lain yang
membatasinya, maka kekuasaan tertinggi yang dimilikinya akan lenyap.
Kedaulatan yang
dimiliki pemerintah itu dapat berlaku ke dalam (interne
souvereiniteit) maupun ke
luar (externe
souvereiniteit).
1)
Kedaulatan Ke dalam artinya
pemerintah memiliki kewenangan tertinggi dalam mengatur dan menjalankan
organisasi negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2)
Kedaulatan ke luar artinya
pemerintah berkuasa bebas, tidak terikat, dan tidak tunduk kepada kekuatan lain
(negara lain).
Pengakuan dari Negara Lain
• Suatu
negara yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari negara lain karena beberapa
pertimbangan sbb:
1).
Adanya kekhawatiran akan kelangsungan hidupnya baik karena ancaman dari dalam (kudeta) maupun karena intervensi
dari negara lain.
2).
Ketentuan hukum alam yang tidak bisa dielakan bahwa suatu negara tidak dapat bertahan hidup tanpa bantuan dan
kerjasama dengan bangsa lain.
• Pengakuan dari negara lain dapat bersifat de facto maupun de jure.
1). Pengakuan secara de facto.
adalah pengakuan tentang kenyataan
(fakta) adanya suatu negara.
Pengakuan secara de facto dapat dibedakan
menjadi:
a). Pengakuan de facto yang bersifat sementara artinya
pengakuan yang diberikan oleh suatu negara tanpa melihat bertahan tidaknya
negara tersebut di masa depan. Apabila ternyata negara tersebut kemudian jatuh
atau hancur negara itu akan menarik kembali pengakuannya.
b). Pengakuan de facto yang bersifat tetap artinya
pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara hanya bisa menimbulkan
hubungan dibidang ekonomi dan perdagangan (konsul). Sedangkan hubungan untuk
tingkat duta belum dapat dilaksanakan.
2). Pengakuan Secara de jure
Pengakuan secara de jure yaitu
pengakuan resmi berdasarkan hukum internasional yang diberikan oleh suatu
negara terhadap negara lain.
a). Pengakuan de jure yang bersifat
tetap
artinya, pengakuan dari
negara lain berlaku untuk selama-lamanya setelah melihat adanya jaminan bahwa
pemerintah negara baru tersebut akan stabil dalam jangka waktu yang cukup lama.
b). Pengakuan de jure yang bersifat penuh
artinya,
terjadinya hubungan antara negara yang mengakui
dan diakui meliputi hubungan dagang, ekonomi, dan diplomatik. Negara yang
mengakui berhak menempatkan konsuler atau membuka kedutaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar